Kredit rumah Di jogja dengan Tingkat kebutuhan harga setiap tahun terus saja meningkat begitupun juga dengan properti yang makin hari semakin melambung tinggi dan sering mebuat kita bermental ciut takut untuk membeli, mau mulai nabung tapi di rasa sangat sulit untuk bisa terkumpul dalam jangka waktu yang singkat
Tak perlu kuatir, anda tidak perlu muter otak sampai pusing untuk mencari jalan agar mendapatkan rumah di jaman sekarang sudah tersedia fasilitas ke pemilikan rumah yang di sebut Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ? denga adanya hal tersebut, bank dapat membantu anda utuk mewujudkan rumah impian dengan cara di cicil dalam jangka waktu yang cuku fleksibel dan pada umumnya cicilan tersebut berlaku hingga 20 tahun untuk di sesuaikan dengan kemampuan anda untuk mencicil pembayaran engan ketentuan dari masing2 bank.dengan begitu itu artinya meimiliki rumah tidak seberat apa yang anda bayangkan dengan meilih skema KPR konvensional atau KPR syariah.
Perlu anda ketahui selain anda bisa mencicil dengan fasilitas KPR melalui lembaga jasa keuangan , untuk sekarang ini banyak yang membeli rumah dengan langusng ke pada develover (pengembang) dengan akad syariah dan lazimnya akad tersebut di gunakan adalah Istishna.
Istishna yaitu jual beli barang di dalam bentuk buat barang dengan kriteria dan syarat yang telah di tentukan dan di sepakati secara prosedur untuk setiap pemesan konsumen yang telah ada dalam surat pemesanan pembelian rumah (SPPR) dan di dalamnya telah menerangkan semua hal secara tertulis dan di tanda tangani oleh pembeli, dan kemudian di setujui oleh pengembang. Tidak ada system denda dalam skema tersebut begitu pun bank dan perusahan asuransi tidak ikut terlibat.
Harus anda pahami karena tidak ada peran bank disini maka proses pengecekan utnuk kemampuan bayar pada calon konsumen di bank Indonesia (BI Checking) tidak di perlukan lagi dan kemampuan konsumen hanya di lhat dari rekan jejak di rekening koran saja oleh meerka , oleh sebab itu anda mesti lakukan self assessment dalam menial atau mengukur kemampuan anda untuk mecicil biaya bulanan agar terhindar dari resiko gagal bayar untuk kemudian hari, untuk itu karena tiak memakai peran dari industry ke uangan tertentu , anda tidak dapat mengadu kepada otoritas jas ke uangan (OJK) apabila terjadi sengketa di kemudian hari nya.
Oke sekrang silahkan anda pilih dan manfaatkan fasilitas yang anda mau ambil? Akan tetapi pada kemudia hari akan muncul keraguan dalam pikiran anda , apakah metode cicilan untuk pembiayaan itu sudah benar2 aman dan menguntukan sepenuhnya.?? Jangan sampai lupa bahwa semua tetap berlaku syarat dan ketentuan yang sangat penting dan perlu di perhatikan track record pengembang ketika anda sudah memutuskan untuk membeli properti karena tidak sedikit ulah para develover (pengembang) yang juga mengecewakan
Inilah adalahpengaduan beberapa konsumen tentang KPR dan diantaranya adalah:
- ada beberapa pengaduan seputar bisnis pengembang, seperti
- cara mereka yang memberikan harga tak sesuai dengan yang di tawarkan
di duga harga melambung yang secara langsung berubah dari tawaran awal dan beralasan unit yang lama sudah terjual habis (sold out)
- Penolakan Pengajuan KPR ke Bank
Hindari bertransaksi dengan pengembang sebelum pengajuan KPR kamu disetujui oleh bank, meskipun sudah membayar down payment (DP) atau booking fee atas rumah yang diminati. Berdasarkan pengaduan yang diterima, banyak konsumen yang mengeluh ketika sudah bertransaksi dengan pengembang namun terjadi penolakan pengajuan KPR dikarenakan berbagai macam hal yang didasarkan hasil analisa bank terhadap konsumen.
- Ingkar Janji (Wanprestasi)
Hati-hati dengan pengembang yang ingkar janji. Terkadang mutu, bangunan, dan lamanya waktu pembangunan rumah yang bisa saja tidak sesuai dengan apa yang sudah diperjanjikan.
Bahkan terdapat kasus dimana sertifikat yang diberikan juga tidak sesuai, misalnya: konsumen dijanjikan akan diberikan Sertifikat Hak Milik (SHM), namun berakhir diberikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Ada pula kondisi dimana kondisi dimana pengembang tidak dapat melanjutkan pembangunan rumah karena ijin proyeknya bermasalah dengan Pemerintah Daerah dan permasalahan mengenai izin lainnya.
- Sertifikat Tak Kunjung Diberikan Meskipun Kredit Lunas
Jenis permasalahan ini merupakan salah satu permasalahan KPR terbanyak dimana pihak bank tidak segera memberikan jaminan kredit berupa SHM/SHGB kepada debitur ketika kredit sudah lunas.
Tidak semua pengembang ‘nakal’ melakukan ulah tersebut diatas. Berikut adalah tips melunasi KPR yang akan membantu keinginanmu untuk Kredit rumah Di jogja:
- Hitung kemampuan kamu membayar cicilan bulanan. Jangan sampai terjerat kredit macet lantaran membeli rumah di luar kemampuanmu, karena terjebak iming-iming penawaran menarik dari pengembang maupun bank. Cicilan bulanan yang ideal adalah 30% – 35% dari gaji bulanan. Jika kamu memiliki cukup uang, ada baiknya kamu membayar DP lebih banyak agar cicilan bulanan menjadi lebih ringan.
- Sesuaikan penawaran yang disebutkan secara verbal oleh salesman perbankan dengan penawaran yang benar-benar berlaku (tertera pada brosur, leaflet, iklan). Salesmen bisa melakukan berbagai cara agar calon konsumen tertarik memanfaatkan produknya.
- Siapkan dan mintakan keterangan dari bank maupun pengembang, mengenai biaya-biaya lain selain uang muka yang harus kamu persiapkan. Biaya tersebut diantaranya terdiri dari:
- Biaya Administrasi/ Biaya Provisi
- Pajak
- Asuransi Jiwa
- Asuransi Rumah/ Kebakaran
- BiayaAppraisal dan Notaris
4.Jika di tengah masa cicilan kamu mendapatkan uang berlebih, utamakan penggunaan uang tersebut untuk membayar atau melunasi cicilan KPR kamu. Tapi jangan lupa cek apakah proses pelunasan tersebut akan memberikanmu sejumlah keuntungan, seperti: mengurangi bunga berjangka yang ditetapkan, atau malah akan membebanimu dengan sejumlah biaya tambahan seperti biaya penalti pelunasan maju. Jangan lupa tanyakan keterangan lebih lanjut pada bank yang bersangkutan, ya.
Baca di sini KREDIT RUMAH DI JOGJA
ayo segera wujudkan rumah impian anda sekarang . jika di niatkan pasti bisa jangan menunggu ..